DOKUMEN RESMI DESA

Dokumen Desa Tasahea

Kumpulan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, APBDes, RPJMDes, RKPDes, serta dokumen resmi lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dokumen Lainnya

6 Dokumen
Nomor 400.10.2.2/56/2026 Tahun 2026 5 Unduhan

Surat Edaran tentang Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan

TEGASKAN INTEGRITAS: Pemdes Tasahea Terbitkan Surat Edaran Larangan Suap dan GratifikasiTASAHEA, 24 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/56/2026 tentang Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan. Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tasahea, I Made Winada, S.Tp., ini diterbitkan untuk memperkuat nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa. Dokumen pedoman resmi ini ditujukan kepada seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta seluruh warga Desa Tasahea. Poin-poin utama dalam surat edaran tersebut meliputi: Larangan Gratifikasi & Suap: Seluruh perangkat desa dan masyarakat dilarang keras memberi maupun menerima uang, barang, fasilitas, hadiah, atau komisi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik. Seluruh layanan administrasi dipastikan bebas biaya di luar ketentuan resmi. Pencegahan Konflik Kepentingan: Perangkat desa wajib menghindari situasi benturan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. Apabila terdapat keterikatan hubungan keluarga atau bisnis dalam pengambilan keputusan, pihak terkait wajib bersikap terbuka dan tidak ikut mengambil keputusan. Penguatan Budaya Antikorupsi: Warga diimbau untuk menolak segala bentuk pungutan liar dan mengutamakan 9 nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil). Mekanisme Pelaporan: Pemdes Tasahea menyediakan saluran pengaduan langsung di Kantor Desa Tasahea bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran. Pemerintah desa menjamin kerahasiaan identitas bagi pelapor yang beritikad baik.

Nomor 0 Tahun 2026 5 Unduhan

Survei Perilaku Masyarakat Desa Memberikan Gratifikasi dan Suap di Pemerintah Desa Tasahea

HASIL SURVEI: Warga Desa Tasahea Tunjukkan Komitmen Tinggi Tolak Suap dan GratifikasiTASAHEA – Pemerintah Desa Tasahea merilis hasil Survei Perilaku Masyarakat terkait praktik pemberian gratifikasi, suap, serta konflik kepentingan dalam pelayanan publik yang melibatkan 36 responden warga desa. Survei ini bertujuan mengukur sejauh mana kesadaran, kebiasaan, dan keberanian masyarakat dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. Hasil pengolahan data kuesioner menunjukkan tingkat kesadaran dan budaya penolakan korupsi yang sangat positif di kalangan warga Desa Tasahea: Penolakan Suap & Gratifikasi: Sebanyak 100% responden menyatakan tidak pernah memberikan uang, hadiah, atau barang kepada aparat desa untuk mempercepat urusan administrasi. Sebagian besar warga juga telah memahami bahwa pemberian hadiah kepada pejabat publik termasuk kategori gratifikasi. Kesadaran Hukum & Konflik Kepentingan: Mayoritas warga memahami bahwa suap merupakan tindakan melawan hukum serta menyadari bahwa pemberian hadiah atau hubungan kedekatan pribadi dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi objektivitas layanan. Keberanian Menolak & Melapor: Sebanyak 86,1% responden menyatakan berani hingga sangat berani menolak jika ada pihak yang meminta imbalan dalam pelayanan publik. Selain itu, mayoritas warga (75%) menyatakan berani hingga sangat berani melaporkan jika melihat tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Prinsip Keadilan Layanan: Seluruh responden (100%) sepakat bahwa pelayanan publik harus diberikan secara adil tanpa membeda-bedakan hubungan keluarga atau kedekatan tertentu, serta 91,7% warga yang memiliki hubungan dekat dengan aparat desa tetap berkomitmen mengikuti prosedur pelayanan resmi. Data survei ini menegaskan bahwa masyarakat Desa Tasahea memiliki fondasi integritas yang kuat dan siap mendukung terwujudnya lingkungan desa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik nepotisme.

Nomor 0 Tahun 2026 12 Unduhan

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pada Unit Layanan Pemerintah Desa Tasahea Kecamatan Tirawuta Tahun 2026

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN: Pemerintah Desa Tasahea Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026TASAHEA, 21 Juli 2026 – Guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan maksimal, Pemerintah Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode tahun 2026. Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan serta menjaring masukan langsung dari warga terkait performa dan sarana pelayanan administrasi kantor desa. Instrumen evaluasi mencakup sembilan indikator utama pelayanan publik, yaitu: Persyaratan & Prosedur: Kesesuaian syarat berkas serta kemudahan alur pengurusan administrasi. Waktu & Biaya: Kecepatan durasi pelayanan serta kepastian kewajaran biaya (layanan berprinsip gratis). Kualitas Produk & Kompetensi Petugas: Kesesuaian hasil dokumen dengan standar serta kecakapan teknis petugas kantor desa. Sikap Petugas & Pengaduan: Keramahan, kesopanan, dan keadilan perilaku petugas, hingga responsivitas penanganan keluhan warga. Fasilitas Pelayanan: Keberadaan serta kebersihan ruang tunggu, toilet, dan sarana pendukung pelayanan desa. Melalui hasil pendataan kuesioner (salah satunya dari responden warga Desa Tasahea bernama Rico Sutrimo pada 21 Juli 2026), Pemerintah Desa Tasahea berkomitmen memanfaatkan data evaluasi ini sebagai acuan pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.

Nomor 0 Tahun 2026 1 Unduhan

PERKUAT INTEGRITAS DESA: Tokoh Perempuan Tasahea Ikuti Survei Kesadaran Mencegah Konflik Kepentingan

PERKUAT INTEGRITAS DESA: Tokoh Perempuan Tasahea Ikuti Survei Kesadaran Mencegah Konflik KepentinganTASAHEA, 24 Juli 2026 – Guna mengukur serta memperkuat budaya transparansi di tingkat tapak, Desa Tasahea menggelar kegiatan Survei Kesadaran Masyarakat terkait Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat ini berfokus pada tolok ukur pengetahuan, pemahaman, hingga pengimplementasian 9 Nilai Antikorupsi dalam pelayanan publik maupun kehidupan sosial desa. Dalam survei tersebut, Tokoh Perempuan Desa Tasahea, Nike Dwi Rumanti, hadir sebagai responden utama untuk menilai penerapan prinsip integritas di lingkungan kemasyarakatan. Berdasarkan instrumen penilaian, responden secara tegas menunjukkan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan yang berpotensi merusak kepercayaan publik serta memicu ketidakadilan layanan. Implementasi 9 Nilai Antikorupsi yang ditekankan dalam instrumen kegiatan ini meliputi: Jujur & Adil: Transparansi dalam penyampaian informasi bantuan sosial dan memberikan pelayanan setara tanpa pilih kasih. Peduli, Mandiri, & Sederhana: Saling mengingatkan untuk tidak memberi hadiah demi memengaruhi layanan, mengurus administrasi sesuai prosedur, serta tidak mengejar keuntungan pribadi. Disiplin & Tanggung Jawab: Taat pada alur pelayanan desa serta menjaga amanah penggunaan fasilitas umum. Kerja Keras & Berani: Mengurus dokumen melalui jalur resmi tanpa mencari jalan pintas, serta berani menolak dan melaporkan segala bentuk tekanan maupun pemberian tidak sah. Hasil survei menyimpulkan pentingnya sosialisasi berkala dan peran tokoh masyarakat sebagai teladan integritas. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak penyelenggara mendorong penyediaan media informasi larangan pemberian tidak sah, penguatan keterlibatan pemuda dan tokoh perempuan, serta pembukaan saluran pengaduan masyarakat yang aman dan terjaga kerahasiaannya.

Nomor 0 Tahun 2026 1 Unduhan

Form Kegiatan Kesadaran Masyarakat: Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan

**EDUKASI ANTIKORUPSI: Tokoh Perempuan Desa Tasahea Suarakan Pencegahan Gratifikasi dan Suap** **TASAHEA, 24 Juli 2026** – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, masyarakat Desa Tasahea menggelar kegiatan penguatan kesadaran antikorupsi. Kegiatan ini berfokus pada pencegahan praktik gratifikasi, suap, serta konflik kepentingan di lingkungan desa. Nike Dwi Rumanti, selaku Tokoh Perempuan Desa Tasahea yang menjadi responden dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam membentengi desa dari tindakan koruptif. Menurutnya, praktik suap dan gratifikasi dapat merusak sistem pelayanan publik serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dalam kegiatan ini, warga diajak untuk memahami dan menerapkan **9 Nilai Antikorupsi** dalam kehidupan sehari-hari: * **Kejujuran & Keadilan**: Menolak segala bentuk suap serta mendukung pelayanan desa yang setara tanpa perlakuan khusus. * **Kedisiplinan & Tanggung Jawab**: Mematuhi prosedur administrasi desa dan menjalankan peran sosial dengan amanah. * **Kemandirian & Kesederhanaan**: Menghindari gaya hidup berlebihan serta tidak bergantung pada pemberian yang memengaruhi pengambilan keputusan. * **Kerja Keras, Kepedulian, & Keberanian**: Menghindari jalan pintas, peduli terhadap kepentingan bersama, serta berani melaporkan indikasi kecurangan. Melalui komitmen bersama ini, tokoh perempuan dan masyarakat Desa Tasahea berharap dapat menciptakan lingkungan kemasyarakatan yang jujur, adil, dan berintegritas tinggi.

Nomor 20 Tahun 2025 1 Unduhan

Keputusan Kepala Desa Tasahea tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2025

Dokumen ini diterbitkan untuk menetapkan pelaksana kegiatan di Desa Tasahea pada Tahun Anggaran 2025 guna kelancaran pelaksanaan APBDesa yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

APBDes

3 Dokumen
Nomor 0 Tahun 2026 1 Unduhan

BALIHO APBDES DAN REALISASI

Dokumen memuat publikasi transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan Realisasi APBDesa untuk Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rincian mencakup anggaran dan realisasi periode 2023 hingga 2026 yang dikelola oleh Kepala Desa I Made Winada, S.TP: APBDes & Realisasi 2023: Pendapatan terealisasi sebesar Rp1.427.108.771 dari anggaran Rp1.427.611.000, dengan realisasi belanja sebesar Rp1.385.285.362. APBDes & Realisasi 2024: Pendapatan terealisasi sebesar Rp1.179.070.947 dari anggaran Rp1.182.566.600, dengan total pengeluaran belanja sebesar Rp1.212.663.149. APBDes & Realisasi 2025: Total pendapatan sebesar Rp1.140.218.044 yang dialokasikan untuk pembangunan fisik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat. Infografis APBDes 2026: Proyeksi pendapatan desa direncanakan sebesar Rp697.452.000 dan total rencana belanja desa sebesar Rp707.659.860 yang terbagi ke dalam 5 bidang utama (Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Bencana/Mendesak).

Nomor 0 Tahun 2026 4 Unduhan

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 BUMDES BUANA SARI

Laporan resmi mengenai pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan khusus untuk program Ketahanan Pangan, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Buana Sari, Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Nomor 19 Tahun 2025 1 Unduhan

Keputusan Kepala Desa Tasahea tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Alat Kesenian Bali (Gong) Tahun Anggaran 2025

Dokumen ini diterbitkan untuk menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) khusus yang bertanggung jawab atas pengadaan Alat Kesenian Bali (Gong) di Desa Tasahea pada Tahun Anggaran 2025. Pengadaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan APBDesa Desa Tasahea untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan/Pemberdayaan Masyarakat.

Keputusan Kepala Desa

3 Dokumen
Nomor 9 Tahun 2026 5 Unduhan

Keputusan Kepala Desa Tasahea tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2026

Keputusan Kepala Desa ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tasahea Tahun Anggaran 2026 yang bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keputusan ini juga menetapkan susunan keanggotaan TPK beserta tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomor 38 Tahun 2025 1 Unduhan

Keputusan Kepala Desa Tasahea Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tasahea Tahun Anggaran 2026

Keputusan Kepala Desa ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tasahea Tahun Anggaran 2026. Tim ini bertugas menyusun dokumen RKPDesa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), menginventarisasi kebutuhan dan usulan pembangunan dari masyarakat, menyusun program serta kegiatan prioritas desa, dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Pembentukan tim ini bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomor 37 Tahun 2024 1 Unduhan

Keputusan Kepala Desa Tasahea Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tasahea Tahun Anggaran 2025

Keputusan Kepala Desa ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Tasahea Tahun Anggaran 2025. Tim ini bertugas menyusun dokumen RKPDesa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), mengoordinasikan proses perencanaan pembangunan desa, menghimpun usulan kegiatan dari masyarakat, serta menyusun program dan prioritas pembangunan yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Desa

6 Dokumen
Nomor 7 Tahun 2026 6 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026

Peraturan Desa ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tasahea Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun. RKPDes memuat arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan prioritas, rencana pembiayaan, serta menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penyusunannya dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat guna mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, efektif, dan berkelanjutan.

Nomor 8 Tahun 2025 1 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea Nomor 8 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tasahea

Peraturan Desa ini mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tasahea sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Kepala Desa beserta perangkat desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomor 11 Tahun 2024 1 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa Tasahea

Dokumen ini disusun sebagai pedoman resmi untuk mencegah, mengenali, dan menangani situasi benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Tujuannya adalah menciptakan budaya kerja yang transparan, efisien, menegakkan integritas, mencegah kerugian keuangan negara/desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi dan akuntabel.

Nomor 9 Tahun 2024 2 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea Nomor 9 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Peraturan Desa ini mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tasahea sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab Kepala Desa dan seluruh perangkat desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomor 11 Tahun 2024 1 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa Tasahea

Peraturan Desa ini menetapkan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa Tasahea sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini mengatur identifikasi, pencegahan, pelaporan, penanganan, monitoring, dan evaluasi benturan kepentingan guna menjaga integritas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Nomor 9 Tahun 2024 1 Unduhan

Peraturan Desa Tasahea Nomor 9 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Peraturan Desa ini mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat Desa Tasahea sebagai pedoman dalam menilai pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, disiplin, dan kinerja perangkat desa. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai dasar pembinaan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kepala Desa

2 Dokumen
Nomor 0 Tahun 2026 6 Unduhan

Pakta Integritas Pemerintah Desa Tasahea

Dokumen Pakta Integritas Pemerintah Desa Tasahea yang memuat komitmen Kepala Desa dan seluruh perangkat desa untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen ini juga berisi komitmen menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Nomor 3 Tahun 2024 2 Unduhan

Peraturan Kepala Desa Tasahea Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pakta Integritas Perangkat Desa Tasahea

Peraturan Kepala Desa ini menetapkan pelaksanaan Pakta Integritas bagi seluruh perangkat Desa Tasahea sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun di hadapan Kepala Desa guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lainnya

5 Dokumen
Nomor 0 Tahun 2025 1 Unduhan

Surat Undangan Rapat Dinas Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Semester Pertama Tahun 2025

Surat undangan ini diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tasahea untuk mengundang seluruh perangkat desa menghadiri Rapat Dinas Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Semester Pertama Tahun 2025. Rapat diselenggarakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Balai Rakyat Desa Tasahea sebagai forum evaluasi pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja aparatur desa, serta koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Nomor 0 Tahun 2025 1 Unduhan

Surat Tugas Nomor 1005/2025 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perangkat Desa Semester I Tahun 2025

Surat Tugas ini diterbitkan oleh Kepala Desa Tasahea untuk menugaskan Kepala Desa dan Sekretaris Desa melaksanakan penilaian kinerja perangkat desa periode Januari sampai Juni (Semester I) Tahun 2025. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tasahea Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perangkat Desa, sebagai upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas kinerja perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Hasil penilaian wajib dilaporkan kepada Kepala Desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Nomor 0 Tahun 2024 1 Unduhan

Kuesioner Survei Perilaku Masyarakat (SPM) Pemerintah Desa Tasahea

Dokumen ini merupakan Kuesioner Survei Perilaku Masyarakat (SPM) yang disusun oleh Pemerintah Desa Tasahea untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Kuesioner ini mencakup penilaian mengenai praktik anti korupsi, gratifikasi, pungutan liar, perlakuan adil dalam pelayanan, keterbukaan informasi, serta penerapan nilai-nilai integritas oleh perangkat desa. Hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Nomor 0 Tahun 2024 1 Unduhan

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Desa Tasahea

Dokumen ini merupakan Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang digunakan oleh Pemerintah Desa Tasahea untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Kuesioner ini mencakup penilaian terhadap persyaratan, prosedur, kompetensi petugas, kecepatan pelayanan, biaya pelayanan, kesesuaian produk layanan, sikap petugas, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Hasil survei menjadi bahan evaluasi dan dasar peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Tasahea.

Nomor 11 Tahun 2024 3 Unduhan

Daftar Hadir Pembahasan Peraturan Desa tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa Tasahea

Dokumen ini merupakan daftar hadir peserta kegiatan pembahasan Peraturan Desa Tasahea Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa Tasahea. Daftar hadir memuat informasi nama, jabatan, dan tanda tangan peserta sebagai bukti kehadiran dalam musyawarah pembahasan peraturan desa yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024 di Desa Tasahea.